Membuat Passport dengan Cara Online

passport

Passport merupakan salah satu syarat berfungsi sebagai identitas yang digunakan pada saat ingin melakukan perjalanan keluar negeri.

Untuk mendapatkan passport berbentuk buku ini dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat atau dengan mendaftar online, tetapi tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk melewati prosedur dan mengambil passport fisik.

Keuntungan melakukan online adalah pada antrian yang dapat kita tentukan serta panduan untuk dokumen yang harus disiapkan.

Untuk melakukan pendaftaran antrian bisa dilakukan pada Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) dapat di akses melalu website pada tautan: https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/

Ikutilah prosedur yang diberikan untuk mempermudah proses pembuatan passport.



Setelah mendapatkan antrian maka datanglah ke kantor imigrasi yang dipilih dengan membawa berkas.

Terdapat 3 proses lanjutan yaitu wawancara, pembuatan sidik jari dan foto untuk passport.

Setelah proses selesai serta sudah melakukan pembayaran maka proses pembuatan passport akan dilakukan biasa sekitar 3-7 hari kerja.

Untuk biaya dapat dilihat diwebsite https://www.imigrasi.go.id/en/biaya-keimigrasian/

Jika anda masih ragu bisa juga menggunakan biro jasa yang melayani pembuatan passport namun sudah tentu ada biaya tambahan.

Semoga artikel ini dapat berguna untuk pengunjung.

admin
Author: admin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Semut Pintar -
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x